Legalitas
Legalitas BUMDes MJM: Dasar Hukum yang Kuat untuk Pengelolaan dan Pemberdayaan Desa
BUMDes MJM (Badan Usaha Milik Desa Mandiri Jaya Makmur) didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan mengelola sumber daya secara optimal. Sebagai lembaga yang sah, BUMDes MJM memegang berbagai legalitas yang diatur dalam hukum negara, guna memastikan operasional yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Pendiriannya: BUMDes MJM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dan mengembangkan usaha bersama demi kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, pengelolaan BUMDes MJM juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur mekanisme dan prosedur pendirian serta operasional BUMDes.
Akta Pendirian dan Legalitas Usaha: BUMDes MJM memiliki Akta Pendirian yang disahkan oleh Notaris dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Semua dokumen terkait pendirian, termasuk peraturan internal dan surat izin usaha, telah diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nama : BUMDES MJM (Maju Jaya Makmur)
Alamat kantor : Kantor Balai Desa Bringinbendo Jl. Industri No.250 RT 009 RW 006, Bringinbendo
E-mail : bumdesmajujayamakmur@gmail.com
Kontak Layanan : 0857.0737.8094
Dasar Hukum : PERATURAN DESA NOMOR: 05 TAHUN 2021
PENGESAHAN MENKUMHAM NOMOR: AHU-04566.AH.01.33.TAHUN 2022
NPWP : 60.141.404.8-603.000 (BUMDES MAJU JAYA MAKMUR)
Pelantikan : 28 Juni 2021
Nama:
BUMDES MJM (Maju Jaya Makmur)
Alamat kantor:
Kantor Balai Desa Bringinbendo Jl. Industri No.250 RT 009 RW 006, Bringinbendo
E-mail:
bumdesmajujayamakmur@gmail.com
Kontak Layanan:
0857.0737.8094
Dasar Hukum:
PERATURAN DESA NOMOR: 05 TAHUN 2021
PENGESAHAN MENKUMHAM NOMOR: AHU-04566.AH.01.33.TAHUN 2022
NPWP:
60.141.404.8-603.000 (BUMDES MAJU JAYA MAKMUR)
Pelantikan:
28 Juni 2021